JABAR EKSPRES- TikTok, platform jejaring sosial, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Negara Bagian Montana di AS untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi tersebut di Montana. Tindakan ini dilakukan setelah Gubernur Montana, Greg Gianforte, menandatangani Rancangan Undang-Undang Senat 419, menjadikan Montana negara bagian pertama yang melarang penggunaan TikTok.
Dalam pernyataannya, TikTok, yang berkantor pusat di Los Angeles dan mengkhususkan diri dalam video pendek yang dibuat oleh pengguna, menyatakan penolakannya terhadap larangan yang dianggap inkonstitusional tersebut. Mereka ingin melindungi bisnis mereka dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana. TikTok yakin bahwa gugatan hukum mereka akan berhasil berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang kuat.
Gugatan yang diajukan oleh TikTok ke Pengadilan Distrik AS menyatakan bahwa lebih dari 150 juta orang Amerika menggunakan aplikasi tersebut setiap bulan untuk mengekspresikan diri dan terhubung dengan orang lain, dan larangan tersebut dianggap melanggar Amendemen Pertama.
TikTok juga mengklaim bahwa Montana telah memberlakukan kebijakan yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan spekulasi yang tidak berdasar. Mereka meminta pengadilan untuk membatalkan larangan tersebut dan melarang Montana menerapkan larangan tersebut secara permanen.
Selain gugatan aplikasi asa China imi, ada juga gugatan yang diajukan oleh lima pembuat konten TikTok terhadap Montana pada pekan sebelumnya. Para penggugat, yang memiliki pekerjaan yang berbeda seperti pengusaha wanita, peternak, pelajar, dan veteran, semuanya menggunakan, mempublikasikan, melihat, berinteraksi, dan berbagi video dengan audiens yang signifikan.
Selama waktu yang sama, organisasi nirlaba American Civil Liberties Union (ACLU) mengunggah cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan berbicara dengan dalih keamanan nasional dan membuka jalan bagi kontrol berlebihan pemerintah atas internet.