JABAREKSPRES – PPDB 2023 Kota Bandung bagi tingkatan TK hingga SMP sudah resmi dimulai.
Dikutip Jabarekspres melalui kanal Instagram Disdik Kota Bandung, pengisian data diri akan ditutup sampai tanggal (9/06/2023).
PPDB 2023 Kota Bandung terbagi menjadi empat jalur, yaitu: prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur zonasi.
MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG
- Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring, atau pengumpulan data dilakukan secara mandiri
- Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id
- Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http://ppdb.bandung.go.id
- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan.
- Seleksi sesuai dengan jalur.
- Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id
- Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan pengumuman yang disampaikan.
PENDAFTARAN PPDB
- Calon Peserta Didik dapat didaftarkan oleh sekolah asal menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring)
- Apabila Calon Peserta Didik berasal dari Sekolah yang berada di luar kewenangan Dinas maka Calon Peserta Didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman PPDB.
- Orang Tua/Wali wajib melakukan verifikasi Sekolah pilihan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik. jika masih terdapat kesalahan Jalur dan pilihan sekolah, sampaikan kepada operator yang mendaftarkan untuk melakukan perubahan. Jika mendaftar secara mandiri, maka perubahan dapat langsung dilakukan sebelum mengklik konfirmasi data.
- Setelah yakin dan data benar. maka Orangtua wajib melakukan konfirmasi atas pilihan jalur dan sekolah tujuan pada aplikasi PPDB. Saat orangtua Sudah melakukan konfirmasi Jalur dan Pilihan Sekolah tidak dapat diubah lagi, Orangtua bertanggung jawab ada konfirmasi kebenaran data ini.
- Sekolah tujuan wajib melakukan verifikasi dan validasi dokumen Calon Peserta Didik sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku. Setelah Verifikasi dan Validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom Data Pendaftar di Sekolah tersebut.