JABAR ESKPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 7 temuan masalah dalam penemuan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Masalah ini pun dapat berpotensi sebagai titik awal korupsi.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK mengatakan bahwa KPK melakukan telah melakukan kajian pada 7 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), dan 6 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Fokus kajian permasalahan yang dilakukan oleh KPK adalah pada penerimaan mahasiswa baru S1 di Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi pada tahun 2020-2022. Hal ini dilakukan KPK dalam memetakan permasalahan jelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
