JABAR ESKPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 7 temuan masalah dalam penemuan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Masalah ini pun dapat berpotensi sebagai titik awal korupsi.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK mengatakan bahwa KPK melakukan telah melakukan kajian pada 7 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), dan 6 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Fokus kajian permasalahan yang dilakukan oleh KPK adalah pada penerimaan mahasiswa baru S1 di Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi pada tahun 2020-2022. Hal ini dilakukan KPK dalam memetakan permasalahan jelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa
7 Permasalahan yang KPK Temukan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
- PTN tidak patuh terhadap kuota penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri.
- Mahasiswa yang diterima melewati jalur mandiri tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri itu.
- Penentuan kelulusan masih sesuai dengan keputusan rektor, alias sentralistik.
- Besarnya jumlah Sumbangan Pengembangan Institusi masih menjadi faktor penentu lulusnya calon mahasiswa baru.
- Praktik alokasi ‘bina lingkungan’ dalam penerimaan mahasiswa baru masih tidak transparan.
- Pangkalan data Perguruan Tinggi masih tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat pengawasan dan asas pengambilan keputusan.
- Adanya praktik antar-perguruan tinggi yang dinilai bahaya oleh KPK.
BACA JUGA: Runtutan PPDB Kota Bandung 2023 untuk TK, SD, dan SMP
Untuk mencegah praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK memberikan 5 rekomendasi.
- PTN wajib melakukan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru pada seleksi jalur mandiri.
- Menyatakan bahwa besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tidak menjadi penentu kelulusan.
- PTN harus membangun sistem otomatis untuk penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru.
- KPK meminta Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk memberi sanksi administratif yang tegas kepada PTN yang melanggar.
- Perbaikan terhadap akurasi dan validitas data PD-DIKTI pada tingkat PTN maupun nasional serta memberdayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
BACA JUGA: Kampus Ini Ternyata Di Bawah Naungan BUMN, Udah Tahu Belum?