JABAR EKSPRES – Kejagung telah mengubah status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penetapan tersangka dari Kejagung ini baru saja ditetapkan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Plate semenjak pagi tadi, Rabu 17 Mei 2023.
Johnny G Plate merupakan salah satu dari 7 orang yang menjalani proses pemeriksaan tersebut.
Adapun proses penyelidikan masih berlangsung terhadap 6 orang tersebut sementara Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Kami dari direktorat penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara J sebagai saksi yang ketiga kalinya,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Dirdik Kuntandi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
BACA JUGA: Kemenkominfo dan BSSN Diminta Turun Tangan untuk Atasi Gangguan BSI
Setelah melewati beberapa pemanggilan tersebut, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka karena buktinya sudah ada.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti. Yang bersangkutan (Plate) terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” lanjut Kuntandi.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Plate) setelah dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.
Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Ini
Dalam konferensi pers tersebut juga Dirdik mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi ini.
“Terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar 8 triliun 32 miliar rupiah.
BACA JUGA: 56 Konten Eksploitasi Diblokir Kemenkominfo
Hingga saat ini Kejagung mengaku masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini hingga tuntas.
“Kami kejaksaan mempunyai satu kewajiban. Punya tanggungjawab mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program pemerintah untuk masyarakat banyak, dan juga masyarakat kecil bisa berjalan dengan baik,” ungkap Ketut dari Kejagung.
Bagaimanapun, proyek BTS ini merupakan proyek yang strategis dari pemerintah untuk kemaslahatan orang banyak.
Oleh karena itu, proyek ini bergulir di dari mulai tempat-tempat pusat sampai yang terpencil agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara merata.***