JABAR EKSPRES – Kejagung telah mengubah status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penetapan tersangka dari Kejagung ini baru saja ditetapkan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Plate semenjak pagi tadi, Rabu 17 Mei 2023.
Johnny G Plate merupakan salah satu dari 7 orang yang menjalani proses pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:Manfaat Akar Alang-Alang bagi KesehatanKondisi Terkini Habib Bahar, Kuasa Hukum HBS: Alhamdulillah Beliau Sehat
Adapun proses penyelidikan masih berlangsung terhadap 6 orang tersebut sementara Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti. Yang bersangkutan (Plate) terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” lanjut Kuntandi.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Plate) setelah dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.
Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Ini
Dalam konferensi pers tersebut juga Dirdik mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat korupsi ini.
“Kami kejaksaan mempunyai satu kewajiban. Punya tanggungjawab mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program pemerintah untuk masyarakat banyak, dan juga masyarakat kecil bisa berjalan dengan baik,” ungkap Ketut dari Kejagung.
Bagaimanapun, proyek BTS ini merupakan proyek yang strategis dari pemerintah untuk kemaslahatan orang banyak.
Oleh karena itu, proyek ini bergulir di dari mulai tempat-tempat pusat sampai yang terpencil agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara merata.***
