Daftarkan Bacaleg Naik Bandros Dilarang ? Begini Kata Bawaslu Jabar

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Tahapan pendaftaran bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah berlangsung. Sejumlah partai politik (parpol) juga telah berbondong – bondong ke Kantor KPU Jawa Barat.

Tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan sarana publik kota untuk arakan pendaftaran. Contohnya adalah Tour on The Bus (bandros).

Dari pantauan Jabar Ekspres sedikitnya ada dua parpol yang memanfaatkan bandros untuk memboyong bacalonnya ke kantor KPU. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (8/5) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat (12/5).

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa penggunaan bandros atau fasilitas publik semacam itu masih diperkenankan sepanjang sudah biasa dan dipakai untuk publik. “Sepanjang perangkat itu sudah biasa dipakai publik. Ada sewanya yang harus dibayar,” terang Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia, Sabtu (13/5).

Yusuf menguraikan, ketentuan tersebut akan berbeda bagi fasilitas negara yang memang dikhususkan kepentingan negara. Contohnya adalah mobil dinas.

BACA JUGA : Indonesia dan Rusia Menjalin Kerja Sama Dalam Meningkatkan Bidang Hukum

Menurut Yusuf penggunaan bandros itu akan sama seperti penggunaan gedung milik pemerintah yang digunakan tempat kampanye. “Seperti gedung milik pemerintah yang biasa dipake konser. Dibuat untuk publik,” sambungnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Sutarno menambahkan, pihaknya juga telah mencari informasi ke pihak pemerintah kota terkait pengelolaan bandros tersebut. “Itu konsepnya dikelola pihak ketiga,” terangnya.

Sementara itu dalam PKPU No 11 Tahun 2020 tentang kampanye menerangkan, pasal 63 ayat (3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Fasilitas itu adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan
kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan