JABAR EKSPRES – Kasus asusila terjadi di sebuah RS di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku yang bernama M. Salim (24) telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah melakukan aksi cabul kepada seorang pasien.
Diketahui, pelaku merupakan seorang pegawai di RS tersebut. Bejatnya, dia melakukan aksi tidak terpujinya itu kepada seorang pasien pria.
Kompol Andri Setiawan selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut untuk melepaskan hasrat seksual. Pelaku juga mengaku khilaf.
“Motif hasrat seksual. Mengaku khilaf dia,” ucap Kompol Andri Setiawan.
BACA JUGA: Video Asusila Wanita Bercadar Di Kebun Teh Ciwidey Bikin Geger!
Andri Setiawan menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pegawai kerohanian. Ketika kejadian, pelaku baru saja beres memberikan bimbingan kerohanian.
Diketahui, pelaku sempat melarikan diri. Untungnya, pelaku dapat dibekuk oleh pihak kepolisian di daerah Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selepas ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, pelaku langsung diserahkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Pihak penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual karena melanggar Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C. Sebagai barang bukti, penyidik menggunakan pakaian korban, pakaian tersangka, dan juga rekaman CCTV.
“Penyidik menetapkan Tersangka MS dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV,” ujar Kombes Jefri Siagian, Kapolresta Pekanbaru. (*)