Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dua unit smartphone milik pelaku.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal dengan menjanjikan membuat surat -surat berharga dengan cara mudah dan cepat,” pungkas Bismo. (yud/yan).