Bahaya Pinjol Illegal, Ketahui Agar Kamu Tidak Terlilit Utang!

BACA JUGA: Tanpa Rekening Pribadi! Inilah Pinjol Cair ke E Wallet, Persyaratan Cukup KTP Saja

Pastikan bahwa kita mampu membayar cicilan dan bunga sesuai dengan jangka waktu dan jumlah pinjaman yang disepakati.

Terkait dengan ini, perlu diketahui ciri-ciri perusahaan pinjaman yang tidak resmi dan terdaftar di OJK, seperti menawarkan bunga yang sangat tinggi, meminta akses kontrol ke akun media sosial atau email, hingga menagih uang melalui telepon secara berlebihan atau dengan cara yang intimidatif.

Dalam mengambil keputusan untuk meminjam uang melalui layanan pinjaman online, selalu bijaksana dan berhati-hati.

Pastikan perusahaan yang dipilih dapat dipercaya dan terdaftar di OJK, sehingga bahaya pinjaman online ilegal dapat dihindari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan