JABAR EKSPRES – Paylater atau belanja sekarang bayarnya nanti merupakan salah satu hal yang sedang hype di masyarakat dunia, terutama Indonesia. Dengan kemudahan mengisi kebutuhan ataupun keinginan saat ini juga membuat salah satu metode pembayaran ini cukup digandrungi.
Terlebih banyak e-commerce atau penyedia jasa perbelanjaan online yang memberikan kemudahan kepada pelanggan yang memiliki keinginan, namun tidak memiliki uang yang cukup. Selain e-commerce, aplikasi pembelian tiket, perusahaan keuangan, dan bidang lainnya sudah banyak menggunakan metode Paylater untuk pembayaran mereka.
Nah, sebagai ummat Islam tentunya harus tahu terlebih dahulu hukum menggunakan Paylater ini. Apakah metode pembayaran ini halal dan sah serta sesuai dengan syariat Islam? Berikut jawabannya.
BACA JUGA: Ternyata Begini Pandangan Islam Tentang Pamer
Hukum Paylater Dalam Al-Qur’an
Berdasarkan hasil Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, mereka memperbolehkan pelaksanaan metode pembayaran Paylater asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini menimbang dengan semakin pesatnya zaman sehingga permasalahan hukum terkait hal yang masih buram di dalam Islam harus diperjelas.
Ditambah, dengan adanya Paylater memudahkan manusia dalam membeli sesuatu, baik itu kebutuhan ataupun keinginannya. Di dalam Islam diperbolehkan untuk berutang, asal dilakukan pembayaran atas utangnya tersebut.
وَاِ نْ كَا نَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَ نْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh berutang. Untuk kepada yang memberi utang, dia harus paham juga terkait kondisi keuangan yang meminjam. Dengan adanya tenggang waktu yang diberikan, maka akan membuat yang berutang tidak akan berleha-leha dengan utangnya.
BACA JUGA: 4 Poin Penting Memuliakan Tamu Dalam Islam
Konsepan yang diberikan oleh Paylater kurang lebih sama seperti ayat tersebut. Paylater memberikan kemudahan kepada siapa saja untuk memenuhi kebutuhan yang mereka punya.
Lalu, memberikan perjanjian dan batas waktu pembayaran yang disetujui oleh dua belah pihak. Dengan menyetujui tersebut, berarti telah ada akad. Jadi, ketika penyelesaian pembayaran Paylater harus sesuai dengan perjanjian yang telah ada.