JABAR EKSPRES – Kekayaan dan profil Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti kendaraan mobil dan sepeda motor besar (moge) saat ini menjadi sorotan publik.
Pertanyaan ini muncul sejak kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak DKI Rafael Alun Trisambodo, yaitu Mario Dandy, terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David.
Suryo Utomo dikenal sebagai salah satu pejabat pajak yang senang menggunakan motor gede (moge) dan bahkan menjadi anggota komunitas pengguna moge bernama Belasting Rijder DJP.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta komunitas moge tersebut dibubarkan setelah foto dan video Suryo yang mengendarai moge bersama Belasting Rijder DJP beredar di media sosial dan dianggap menimbulkan kekhawatiran di tengah kasus penganiayaan lainnya.
Sri berpendapat bahwa hobi dan gaya hidup pejabat mengendarai moge justru memunculkan pandangan negatif di mata masyarakat.
Setelah kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy, Rafael Alun terungkap diduga memiliki kekayaan sebanyak Rp1,5 Triliun lebih.
BACA JUGA: Busset! Harta Rafael Alun Mencapai Rp500 Miliar, Ada Money Launderer di Institusi Pajak
Hal itu memancing pertanyaan publik. Seorang pegawai tukang tagih pajak Eselon III bisa mempunyai harta triliunan rupiah, bagaimana dengan atasannya yaitu Suryo Utomo yang diduga memilki kekayaan yang lebih banyak.
Profil Dirjen Pajak Suryo Utomo
Berikut profil, karier dan harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang diambil dari berbagai sumber dan tercatat di situs kemenkeu.go.id
Suryo Utomo lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992.
Setelah menyelesaikan pendidikan S1, Suryo Utomo melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan meraih gelar tersebut pada tahun 1998.
BACA JUGA: Tesla Malah Investasi di Malaysia karena Indonesia Korup dalam Pajak dan Bea Cukai
Karier Suryo Utomo di Kementerian Keuangan
1993, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
1998, Kepala Seksi PPN Industri
2002, Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan
2002, Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri
2006, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga