Teman Dhawank Delvi, Terpidana Mati Hendrik Dipindahkan ke Nusakambangan

JABAR EKSPRES – Terduga teman sipir Lapas Kelas I Bandar Lampung bernama Dhawank Delvi, terpidana mati Hendrik dipindahkan ke Nusakambangan.

Kabar mengenai kepindahan Hendrik telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung Maizar.

Hendrik sendiri merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika dan telah menjadi penghuni Lapas Rajabasa selama empat tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, nama Hendrik yang merupakan narapidana tersebut dikaitkan dengan Dhawank Delvi, seorang pegawai Lapas Rajabasa yang menjadi viral di media sosial karena dianggap sebagai pemodal utama.

Keterkaitan antara keduanya terus diperbincangkan oleh akun @PartaiSocmed di Twitter.

Mengutip dari RadarLampung.com, Maizar mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 29 April 2023, seorang narapidana yang memiliki inisial HS atau terduga bernama Hendrik telah dipindahkan ke Nusakambangan.

BACA JUGA :  Punya Bisnis Haram dalam Lapas, Dhawank Delvi Hanya Dapat Sanksi Pindah Tugas

Hendrik, yang merupakan seorang terpidana mati kasus narkotika, dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ke Lapas Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan bersama dengan seorang narapidana lain yang memiliki inisial FS dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Maizar menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 28 April 2022 Nomor PAS-PK.05.05-709.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Untuk kepentingan keamanan, pembinaan dan/atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan,” sebut dia.

Ketika ditanya apakah pemindahan Hendrik ke Nusakambangan terkait dengan hubungannya dengan Dhawank Delvi yang menjadi viral, Maizar membantah hal tersebut.

“Tapi gak ada hubungannya dengan Dawang, ini terkait masalah narkoba,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan