Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Cimenyan, Diantaranya Residivis Curat dan Pengeroyokan

 

Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun.

 

“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan