Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun.
“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun.
“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.