JABAR EKSPRES – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Sahara Kavling 3, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 30 April 2023 berhasil ditangkap Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan jika salah satu pelaku pencurian di Cimenyan berinisial DS (39) merupakan residivis dan sudah melakukan tindak pencurian sebanyak 50 kali sejak tahun 2018.
“Tersangka sudah lebih dari 50 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan jadwal dua minggu sekali mencuri,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa 2 Mei 2023.
Kusworo menambahkan jika SP ini sering melakukan pencurian di sekitaran Cimenyan, Cileunyi dan di Ujung Berung Kota Bandung.
“Dan merupakan dua kali residivis dengan kasus yang sama pencurian dengan pemberatan di rumah kosong,” katanya.
Selain itu modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura bertamu ke rumah dengan cara mengetuk menunggu respon dari pemilik rumah.
“Jika tidak ada respon dari pemilik rumah maka pelaku masuk lewat jendela atau merusak pintunya,” ungkapnya.
Hal yang sama pun kata Kusworo dilakukan di kawasan Cimenyan pada hari Minggu, 30 April 2023 dengan menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang berinisial SP (33).
“SP juga baru keluar dari lapas 6 bulan lalu atas perkara pengeroyokan,” sebutnya.
Kusworo pun menjelaskan jika SP ini sudah melakukan sebanyak 13 kali tindak pidana pencurian. Dan dari kedua tersangka ini pihaknya berhasil mendapatkan identitas penadah.
“Dari penadah ini kami dapatkan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah berinisial R (42). Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 nintendo, 2 bpkb dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online,” imbuhnya.
Atas perbuatannya karena tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu dan lompat jendela, juga melakukan tindakannya bersama lebih dari dua orang.
Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun.
“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.