Tambah Syarat bagi Pendatang Baru di Jakarta, Disdukcapil: Kita Akan Buat Perda

PERATURAN daerah (Perda) yang mengatur akan persyaratan pendatang baru di Jakarta, sedang digodok Disdukcapil DKI Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, nantinya bakal ada tiga syarat tambahan supaya ‘diterima’ sebagai perantau di ibu kota Indonesia itu.

Dia menuturkan, selain diwajibkan memiliki tempat tinggal, para calon pendatang baru harus juga mempunyai pekerjaan dan keterampilan.

“Mungkin nanti kita akan buat Perda, Perda ini kan nanti ada di DPRD ya. Itu nanti kita akan jajaki syarat tambahan yang tiga tadi,” kata Budi, melansir dari Disway.id, Sabtu (29/4).

Sebelumnya,Disdukcapil DKI Jakarta memprediksi 40 ribu pendatang akan masuk ke ibu kota seusai Lebaran 2023.

Budi mengungkap ada 20 persen pendatang yang tinggal di RW kumuh.

Adanya syarat-syarat tambahan tersebut, lanjutnya, agar warga pendatang sudah siap mental dan tidak memunculkan masalah kependudukan.

“Jadi mereka yang datang berarti sudah siap kerja dan mungkin ada pekerjaan di sini,” lanjut Budi.

“Ada jaminan pekerjaan atau setidaknya mereka punya keterampilan, skill. Sehingga mereka siap mental ya untuk beradu nasib di Jakarta,” tambahnya.

Selain itu, kata Budi, pihaknya mencatat sebanyak 40-50 persen pendatang memiliki penghasilan yang tergolong rendah.

Lalu, Budi menambahkan, sebanyak 80 persen pendatang berpendidikan SMA ke bawah.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan