Jenjang waktu para tenaga harian lepas ini sering dipermainkan oleh perusahaan.
“Jenjang waktu THL itu bisa dipermainkan sama pengusaha, tenaga kontrak ini gak ada batas waktu memang batas waktunya lima tahun tapi kan adanya UU Ciptakerja ini jadi bisa seenaknya PHK pekerja” bebernya.
Seenaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan juga bisa terjadi seenaknya, terlihat dari nilai yang muncul sebesar 0,5 persen sebagai efisiensi atau resign.
Sementara di UU 13 tahun 2003, PHK efeinsi itu sudah diatur dalam pasal 164, yang mengaturnya sebanyak 15 persen.
Hal inilah yang akan terus diperjuangkan oleh serikat buruh ke DPR RI agar mencabut dan merevisi UU Cipta Kerja.
“Itu yang selama ini kita perdebatan terus ke perlawanan ke DPR, revisi dicabut diambil lagi tapi itu tidak mendengar, kita selalu dibilang katanya siapa elu cuman pekerja cuman buruh,”jelasnya
“Tapi kita sampai kapanpun akan terus berjalan untuk menolak, karena walaupun kita tidak merasakan. Tapi kan anak cucu kita yang akan merasakan, perjuangan tidak boleh berhenti,” tandasnya***