JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung bakal mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Bandung pada Senin (1/5) nanti. Pendaftarannya mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengungkapkan, mekanisme pendaftaran bacalon DPRD pemilu kali ini juga sedikit berbeda dengan pemilu 2019. “Sama sama menggunakan silon, tapi ada sedikit mekanisme yang berbeda,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/4).
Suharti menguraikan, perbedaan itu ada di mekanisme permohonan akun silon. Pada pemilu 2019, permohonan akun dilakukan di KPU tingkat kota kabupaten, provinsi, dan pusat. Sementara untuk pemilu 2024, permohonan akun di sentralkan di KPU RI.
Mekanismenya, DPP Partai Politik yang akan memohonkan akun silon ke KPU RI. Setelah itu mereka membuat admin dan operator yang nantinya di distribusikan ke pengurus partai di tingkat provinsi dan kota kabupaten masing – masing. “Jadi admin DPP yang buat akun untuk tingkat provinsi hingga kabupaten kota,” jelasnya.
Berkas Bacalon
Nantinya, semua berkas pendaftaran juga diuplod melalui akun silon tersebut. Ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan para bacalon. Mulai dari berkas pencalonan dan berkas calon.
Seperti dokumen persetujuan pengajuan bacalon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri terkait, hingga surat sehat jasmani dan rohani.
Suharti menambahkan, sesuai jumlah kursi DPRD Kota Bandung, maka parpol maksimal mengajukan 50 nama untuk bacalon. Dalam pendaftaran yang digelar pada 1 – 14 Mei nanti bacalon juga tidak perlu datang secara mandiri ke kantor KPU Kota Bandung.
Tetapi, pendaftaran dilakukan oleh partai politik terkait. Para bacalon mendaftarnya ke partai politik. “Karena parpol sebagai perserta pemilu,” cetusnya.
Sebelum masa pendaftaran bacalon DPRD, KPU Kota Bandung juga telah intens untuk menyosialisasikan jadwal pendaftaran. Termasuk memberikan diklat kepada perwakilan parpol terkait mekanisme pendaftaran tersebut.
Para bacalon DPRD juga tidak ada kewajiban mengumpulkan syarat dukungan layaknya bacalon DPD. Tetapi hanya perlu mendaftar ke parpol dan melengkapi sejumlah berkas yang ada.(mg3)