Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), batas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), batas paling sedikit untuk mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden yang partai politik usung adalah 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah dari nasional pada pemilu sebelumnya sebanyak 25 persen.
Saat ini, DPR memiliki 575 kursi di parlemen, maka batas terendah untuk para calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah 115 kursi DPR. Selain itu, para calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh peserta partai polilitik Pemilu 2019 harus memperoleh suara minimal sebanyak 34.992.703 suara. (*)
BACA JUGA: Ganjar Sebagai Capres PDIP, Pengamat Politik Sarankan Cari Koalisi yang Tepat