JABAR EKSPRES- Berikut adalah penjelasan dari daftar enam BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Di lansir dari akun sosial media Big Alpha menjelaskan sebagai berikut.
Sepanjang tahun 2023 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah dalam kondisi “sekarat”. Hingga April 2023 ini, adal sekitar 6 BUMN yang telah dibubarkan. Berikut adalah daftarnya.
1. PT Industri Gelas (Iglas)
Pembubaran BUMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas. Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya dan resmi dibubarkan pada 3 April 2023. Penyelesaian pembubaran BUMN ini dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak tanggal PP tersebut.
2. PT Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh merupakan perusahaan di mana Jokowi pernah bekerja. Namun sayangnya, BUMN ini resmi dibubarkan bersamaan dengan Iglas pada 3 April 2023 karena dinilai tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha. Pembubarannya tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2023.
3. PT Industri Sandang Nusantara
Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN ini pada 17 Maret 2023. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini resmi dibubarkan berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Sandang Nusantara.
4. PT Istaka Karya Pembubaran BUMN
Istaka Karya ini dilakukan pada saat yang sama dengan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, yaitu 17 Maret 2023. BUMN ini dinyatakan pailit dan pembubarannya diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya.
5. PT Kertas Leces Pembubaran
PT Kertas Leces tertuang dalam PP Nomor 9 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. Penyelesaian pembubaran termasuk likuiditas dari BUMN ini dilakukan paling lambat 9 tahun sejak tanggal pembubaran.
6. PT Merpati Nusantara Airlines
Maskapai pelat merah ini sebenarnya sudah tidak beroperasi sejak 2014, tapi baru resmi dibubarkan pada 20 Februari 2023. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan pembubarannya diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.