JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Sebanyak 17 perusahaan di Kota Bandung membandel terkair pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu berdasarkan aduan yang masuk ke posko THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung.
Tim mediator Disnaker Kota Bandung, Agus Suparman mengungkapkan, aduan yang masuk terkait pencairan THR tahun ini tidak sebanyak sebelumnya.
Jumlahnya ada 17 perusahaan yang diadukan. “Itu rekap sampai 15 April dan sudah kami serahkan ke provinsi,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (18/4).
Kondisi perekonomian saat ini juga sudah cukup membaik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Sehingga, aduan yang masuk nampak memang menurun.
Selain itu, imbauan terkait pencairan THR juga telah banyak disampaikan dari tingkat pusat hingga daerah. Tentunya sedikit banyak perusahan juga telah berupaya melaksanakan kewajibannya yakni pencairan THR paling lambat H-7.
Agus menambahkan, terkait 17 perusahaan yang membandel itu pihaknya juga tidak bisa mengambil tindakan. Karena kewenangan penindakan saat ini telah dialihkan ke Dinas Tenagakerja tingkat provinsi. Fungsi pengawasan telah dipisahkan dari Disnaker tingkat kota sejak 2017 silam.
Dinas biasanya hanya memberikan ‘wadah’ untuk mediasi terkait aduan yang ada. Kalaupun tidak selesai, akan diteruskan ke provinsi.
THR sendiri memang menjadi masalah yang cukup sensi karena berkaitan dengan hak karyawan. Di Kota Bandung sendiri misalnya, penduduk yang tercatat sebagai buruh, karyawan atau pegawai jumlahnya juga banyak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung pada Agustus 2022 mencatat, penduduk bekerja yang berstatus buruh atau karyawan atau pegawai ada 696.668 orang atau 53,65 persen dari jumlah penduduk yang bekerja di Bandung. Sisanya seperti orang yang berusaha sendiri, hingga pekerja bebas.(mg3)