JABAR EKSPERS – Polsek Cigudeg temukan tempat penimbunan kembang api di Desa mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 April 2023.
Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman mengatakan penemuan kembang api tersebut sudah dalam keadaan tertimbun tanah.
“Kami mendatangi TKP tersebut dan mendapati banyak masyarakat yang sedang berupaya menggali keberadaan kembang api yang tertimbun untuk mengambilnya,”kata Kompol Wagiman.
Karenanya, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian dengan mengambil kembang api dan lakukan penyelidikan juga memasang police line.
“Kami pasang police line untuk tidak diperkenankan siapa saja bisa memasuki area tanpa seijin pihak kepolisian akan melanggar undang – undang dan bisa kena pidana,” tegasnya.
Polsek Cigudeg juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tanah yaitu PT Prayoga terkait adanya kembang api.
“Kita akan kordinasi karena ini berada di tanah milik PT Prayoga,” katanya.
Kompol Wagiman melanjutkan, bahwa Yusuf, seorang satpam menjelaskan saat ia ditelpon oleh atasan yang bernama Dedi, pada 8 April lalu. Diceritakannya, Dedi tersebut mengatakan ada mobil masuk bawa kembang api untuk dimusnahkan pada malam tersebut.
“Sekira jam 23.00 mobil pembawa kembang api masuk dan menginap sampai minggu malam, sekitar jam 24.00 wib mulai dilakukan pemusnahan kembang api dengan cara ditimbun dan disiram dengan air dan selesai sekitar jam 04.00 wib,” ucapnya.
Pihak pengangkut dari PT MAA saat ditemui dengan bernama Ijal menjalankan tugasnya hanya membawa petasan dari Jakarta ke lokasi Cigudeg.
Kemudian ia koordinasi dengan Irawan manager PT Panca Buana Global Kharisma pemilik kembang api.
Pemusnahan dengan menggunakan lokasi tersebut dengan sudah mengantongi ijin langsung tentang akan adanya pengajuan pemusnahan petasan ke Mabes Polri, surat resmi diajukan 13 maret 2023, surat ijin pemusnahan dari mabes telah turun resmi.
“Hari sabtu 8 April 2023 kembang api di bawa dari Jakarta ke Lokasi Cigudeg dan pada 9 April 2023 baru dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun dalam tanah dengan disiram air yang mana melakukan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan aturan resmi sebagaimana dijelaskan awal adanya pembuatan lobang yang sudah diisi air lalu kembang api di masukkan sambil tetap di siram air dan terakhir lobang ditimbun dengan tanah kembali ditutup dan sudah tidak layak di gunakan kembali,”pungkasnya (SFR)