JABAR EKSPRES – Pinjol Legal OJK merupakan layanan pinjaman dana online yang memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini terdaftar dan di kendalikan oleh OJK yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna layanan.
Dengan memilih Pinjol Legal OJK, kita terhindar dari berbagai resiko yang timbul akibat penggunaan layanan Pinjol ilegal seperti penyalahgunaan data pribadi, suku bunga yang tidak wajar, penagihan hutang yang tidak etis.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan daftar pinjol OJK legal baru 2023, oleh karena itu kami melihat beberapa pinjol OJK dan menawarkan saran untuk mengidentifikasi karakteristik pinjol resmi atau legal dan pinjol tidak resmi atau ilegal.
Baca juga : Aplikasi Pinjol Legal OJK, Tenor Panjang Berbunga Rendah Cair dalam 15 Menit
Pinjol Resmi OJK adalah layanan keuangan yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mengajukan pinjaman online melalui platform digital.
Pinjol ini biasanya di gunakan untuk kebutuhan modal ulegala, pendidikan, kesehatan atau kebutuhan lainnya.
Karena prosesnya yang cepat dan efisien, serta tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia jasa. Pinjol saat ini menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.
Pada dasarnya, pinjol online di Indonesia di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjol Teknologi Informasi (LPMUBTI).
POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan bisnis hingga proses persetujuan hingga prosedur pengendalian OJK.
Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan bahwa lembaga perantara kredit harus memiliki izin OJK dan melaporkan kegiatan dan perkembangannya secara berkala.
Selain itu, OJK menetapkan limit kredit yang di berikan penyelenggara pinjol sebesar Rp 2 miliar per peminjam.
Selain itu, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam dan pemberi pinjaman. OJK mensyaratkan perjanjian tertulis antara para pihak yang merinci jumlah pinjol, jangka waktu pinjol, tingkat bunga, dan denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran.
Baca juga : Pinjol Saldo DANA Rp1.000.000 tanpa Syarat Langsung Cair
Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang ditunjuk OJK.