Jabar Ekspres – Selama Ramadhan, makan sahur saat puasa adalah suatu amalan yang dianjurkan. Makan sahur dilakukan agar orang yang berpuasa kuat menahan diri dari makan dan minum hingga tiba waktu berbuka.
Selama puasa, Muslim disarankan untuk tidak melewatkan Sahur. Lalu mengapa?
Keutamaan Sahur
Makan sahur merupakan bagian dari sunnah yang sangat baik untuk dilakukan. Rosulullah SAW bersabda:
“Makan sahurlah, karena sahur itu berkah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebisa mungkin anda jangan meninggalkan sahur, walaupun hanya dengan meminum air putih saja.
Dalam hadis yang lainnya, Rasulullah SAW bersabda: “Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad).
BACA JUGA: Do’a Niat Puasa Ramadhan Untuk 1 Bulan Penuh
Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur
Lantas, apakah puasa seseorang batal jika tidak makan sahur? Bagaimana hukum puasa tanpa makan sahur yang sebenarnya?
Makan sahur, meski dianjurkan, bukanlah syarat utama puasa. Rasulullah Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengajarkan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah makan sahur. Maka puasa seseorang tetap sah meski tidak sahur di pagi hari.
Hal ini juga didasarkan pada sebuah hadits yang menjelaskan bagaimana Nabi berpuasa karena tidak ada makanan. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim, Nasai dan Turmudzi yang artinya:
“Dari Aisyah RA berkata, `Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, ‘apakah engkau punya makanan?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kalau begitu, saya akan puasa’.”
Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memutuskan berpuasa karena tidak ada makanan di rumah. Padahal, Nabi tidak mau berpuasa sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa malam Nabi Muhammad SAW tidak berbuka puasa, namun keesokan harinya beliau tetap berpuasa.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum makan sahur adalah sunnah karena dianjurkan oleh Nabi SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah makan sahur. Maka puasa seseorang tetap sah walaupun tidak sahur di pagi hari. Artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasa tetap sah di sisi Allah SWT.