JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan, pada Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah ini, pihaknya akan mentaati regulasi serta aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Prinsip kita ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat,” kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (24/3).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan instruksi agar semua aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan, sementara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah.
Instruksi tersebut cukup memicu berbagai reaksi, sebab tak sedikit masyarakat yang khawatir tak bisa mengadakan acara buka bersama. Namun arahan Jokowi ditujukan hanya untuk ASN serta perjabat pemerintah.
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu, 22 Maret 2023 kemarin.
Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Kota Bandung itu mengaku, telah membaca dan menelaah instruksi yang diberikan oleh pusat.
“Kalau saya baca, tidak boleh menyelenggarakannya,” ucap Yana.
Menurutnya, aahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama, merupakan lanjutan dari instruksi tahun-tahun sebelumnya.
“Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” papar Yana.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sedikitnya terdapat tiga poin dalam surat arahan Presiden Jokowi mengenai larangan gelar buka bersama tersebut.
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Kendati demikian, untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya,” pungkas Yana. (Bas)