Perlu diketahui bahwa rincian harga emas yang dijelaskan tersebut belum termasuk pajak, sehingga para pelaku investasi dapat menjadikan rincian tersebut sebagai pertimbangan peluang investasi.
Sebagai informasi, emas batangan Antam LM sudah terjamin keaslian dan kemurniannya karena sudah dilengkapi dengan sertifikat London Bullion Market Association. Sertifikat tersebut juga dapat dipastikan langsung kepada pihak Antam.
Selain itu, produk emas terswebut juga dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Terkait rincian harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)