Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar menyampaikan, proses revisi RTRW ini sejatinya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020.
Hanya saja, kata dia, ada Undang-undang Cipta Kerja yang turun dari pusat hingga akhirnya revisi RTRW harus terkendala selama dua tahun ini
“Revisi RTRW, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu, tapi selama dua tahun ini terkendala, karena ada UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus, termasuk di tahun 2022 ini, kan sudah masuk juga di bapemperda, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di 2022,” ucapnya.
Selain itu, ketertundaan ini juga tidak hanya karena ada UU Cipta Kerja, tapi juga karena usulan dari bupati juga sampai bulan Juli 2022 kemarin masih belum siap, baik dari eksekutif maupun secara akademik juga
Namun ia berharap, pada bulan Oktober ini sudah selesai. “Harus selesai tahun ini,” pungkasnya. (sfr)