Hal tersebut sudah dirangkum dan memiliki aturannya sendiri. Lantas dirinya menegaskan, peraturan yang telah ada harus terus ditegakkan.
“Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” pungkasnya.