JABAR EKSPRES – Belum lama ini beredar sebuah kabar dua anggota TNI melakukan aksi perampokan ATM.
Aksi perampokan dua anggota TNI tersebut terjadi di ATM Bank Panin Pekanbaru, Jalan Tanjung Datuk.
Dua anggota TNI tersebut pun sekarang ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi perampokan.
Dalam melancarkan aksinya, dua anggota TNI tersebut dibantu dengan tiga warga sipil. Adapun peran dua anggota TNI yang terlibat aksi perampokan tersebut adalah sebagai eksekutor penembakan.
Atas aksinya ini, kedua anggota TNI yang berinisial AW dan ES ini dijerat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM).
BACA JUGA: Bjorka Kembali Muncul di Tengah Kasus Pejabat Korup, Netizen Mencium Keanehan
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan di KUHPM,” kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, dikutip dari JPNN.com pada Kamis, 16 Maret 2023.
Atas kasus ini, pihak kepolisian lewat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi juga telah memberikan keterangan perihal tindak kriminal oknum aparat ini.
“Di antara pelaku ada oknum. Perannya eksekutor inisial AW, melakukan penembakan. Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, sedangkan ES yang menyewa mobil,” bebernya.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya ini, setidaknya anggota TNI berinisial AW menggunakan senjata api (senpi) jenis Makarov. Pun senpi tersebut telah disita beserta amunisinya.
“Pengakuan pelaku, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priok seharga Rp 15 juta,” ucapnya.
Aksi perampokan ATM bank itu dilakukan AW dan AS bersama tiga warga sipil berinisial Y, W, dan H pada 5 Maret 2023 lalu.
Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 100 juta dari ATM Bank Panin tersebut.
Seorang petugas bank yang hendak memasukkan uang ke mesin ATM bahkan ditembak pelaku.*** (jpnn/mcr36/arp)