JABAREKSPRES.COM, – International Lawyer spesialisasi di Bidang Hukum Maritim dan Korporasi yang juga Ketua Soenda Besar Institute, Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA., mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memiliki Pengadilan Pelayaran (Maritim) dikarenakan Indonesia merupakan negara Maritim.
Hal ini ditegaskan Roedy Wiranatakusumah saat Saresehan Kebudayaan, bertajuk, “Multikulturalisme dan Pluralisme Dari Perspektif Sejarah Kemaritiman Nusantara”, yang digelar oleh Soenda Besar Institute, Komunitas Masyarakat Sunda Kecil, dan didukung penuh oleh Yudi Surjadi S.H., dari Tim Soenda Besar Institute, Senin siang, (13/3/2023), di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung jalan Wastukencana No.2 Kota Bandung.
Hadir sebagai pembicara utama, Ketua Paguyuban Pasundan Prof. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Dewan Energi Nasional Ambassador Dr. (HC) Yusran Khan, SH., Penulis Buku ‘Bandar Kuti Baning’ Ngurah Paramatha, dan Dosen Administrasi Publik Fisip Unpas Bandung Dra. Mira Rosana Gnagey, M.Pd.
“Saya merencanakan acara Saresehan Kebudayaan ini selama delapan bulan bersama Yudi Surjadi dari Tim Soenda Besar Institute,” kata Roedy Wiranatakusumah di awal paparannya.
“Seperti diketahui Sunda sudah terkenal harum secara ilmiah dan terkenal di kalangan bangsa Eropa,” ungkap Roedy Wiranatakusumah, “Sunda Besar merupakan komplek gugusan pulau-pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, sedangkan Sunda Kecil meliputi pulau Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Bali,” ujarnya, “Pastinya Sunda tidak berhubungan dengan etnis dan politis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roedy Wiranatakusumah menegaskan, Deklarasi Juanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 memiliki peranan yang sangat penting karena kekuatan diplomasi Djuanda dapat memperluas wilayah maritim Indonesia.
“Saat ini Pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah, karena Indonesia sampai sekarang tidak memiliki Pengadilan Pelayaran, yang terjadi Pengadilan Pelayaran di Indonesia hanya administrasi court di bawah Kementerian Perhubungan,” ungkap Roedy Wiranatakusumah, “Bahkan pelanggaran hukum dalam pelayaran di Indonesia masih melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.
“Maka untuk mewujudkan Pengadilan Pelayaran di Indonesia, kami memerlukan kelompok profesional untuk bekerja sama dengan kami,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.
Sedangkan Ketua Paguyuban Pasundan Prof. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., dalam materinya yang berjudul, “Berguru Pada Bahari” mengatakan, Nusantara artinya Nusa Antara, “Dalam peta dunia, peta Sunda Kecil dan Sunda Besar masih ada,” ungkapnya.