JABAR EKSPRES – Kasus Rafael Alun Triambodo (RAT) menjadi terkenal yang berakhir membuat Kementerian Keuangan menyidak pejabat-pejabat dengan kepemilikan harta yang tidak wajar.
Pasalnya, harta Rafael Alun Triambodo, dinilai tidak sepadan dengan jabatannya sewaktu dia masih menjabat sebagai Ditjen Pajak. Harta yang dia miliki sebelumnya Rp56 miliar berdasarkan laporan di LHKPN. Dan kini menjadi Rp500 miliar setelah PPATK mengumumkan laporan harta miliknya.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani terus menindak lanjuti kasus pejabat-pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau para pelaku pejabat tersebut tidak melaporkan hartanya. Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebutkan 27 nama yang akan menjadi prioritas dalam pemeriksaan.
Baca Juga:Mendaftar Hanya Dengan KTP, Cair Dalam 15 Menit Rp10 Juta Pinjol Legal Resmi OJKInfo Loker Bandung Terbaru Senin 13 Maret 2023 Freshgraduate 4
Yustinus menegaskan bahwa ini merupakan tahap pertama. Jika pemeriksaan selesai dan terdapat kesesuaian data, maka Kemenkeu akan melaksanakan pemeriksaan lanjut terhadap nama lain.
“Nanti kami cek dulu ke Inspektorat Jenderal (Itjen), tapi kalau arahan pimpinan kemarin, dari 69 itu ada 55 yang layak klarifikasi. Saat ini prioritas tertingginya kurang lebih 25 atau 27 yang akan kami tuntaskan dalam waktu dua minggu ini,” jelasnya.
Nama Pejabat Selain RAT yang Diperiksa Kementerian Keuangan
Dari banyaknya pejabat yang memiliki harta tidak wajar itu, ada beberapa nama yang sudah tersorot sebagai bentuk imbas dari kasus RAT. Salah satunya adalah Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta yang telah dicopot jabatannya sebab sering memamerkan hartanya pada akun media sosial miliknya.
Menurut laporan LHKPN miliknya tahun 2021, Eko memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,72 miliar. Namun, jumlah hartanya kian meningkat tiap tahunnya. Selain Eko, ada juga Adhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar juga ikut tersorot oleh Kemenkeu.
