Kantor BPN Kota Bogor Digeruduk Puluhan Mahasiswa Gemppar, Ini Tuntutannya!

Jabar Ekspres – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor digeruduk massa dari puluhan mahasiswa dari Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar), Senin, 13 Maret 2023.

Dalam aksi unjuk rasa itu, para mahasiswa  menyampaikan tuntutan terkait kejelasan  proses pengalihan aset milik negara di kawasan Jalan dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor yang saat ini berdiri bangunan Hotel Brajamustika.

Koordinator aksi, Muhammad Fachri menjelaskan, bahwa lahan yang dijadikan bangunan hotel itu merupakan aset negara milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihaknya menduga proses pengalihan aset negara itu tidak sesuai dengan aturan yang melibatkan mafia tanah.

Sebab, lahan milik Kemenkes itu telah di HPL kan (Hak Pengelolaan) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kemudian di HPL kan kepada pihak ketiga yaitu PT. Triyosa.

“Dari BPN Kota Bogor kita sudah beraudiensi dua minggu lalu mempertanyakan, bahwasanya HPL ini dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan diperjual belikan,” ungkapnya saat berorasi menggunakan alat pengeras suara.

Fachri membeberkan, berdasarkan data yang dia dapat di tahun 2020 status lahan tersebut di HGB kan ke nama pihak lain. Di sisi lain, sambung dia, sudah jelas dalam HGB 734 itu tidak ada perluasan atau pengembalian, karena alasan dipindah alihkan perorangan.

“Sebenarnya sudah jelas, dari Brajamustika ini tidak ada itikad. Bahwasanya BPN Kota Bogor, Sekda, BPKAD mengatakan bahwa itu adalah HPL Pemkot Bogor,” lontarnya.

Dia menilai, pihak Hotel Brajamustika yang menempati lahan tersebut tidak serius untuk menyelesaikan perkara yang masih terkatung-katung tersebut.

“Jika pihak mereka (Brajamustika) beralasan punya hak, namun kenyataannya di lapangan itu adalah hak Pemkot Bogor. Jadi hari ini sudah jelas, bahwasannya dari 1991 tanah yang sekarang dipakai Brajamustika merupakan HPL Pemkot Bogor dan datanya ada di BPKAD,” serunya.

Menanggapi aksi para mahasiswa yang menuntut tidak memperpanjang HGB pada sengketa lahan itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Rahmat seakan lepas tangan.

Dia menyebut, terkait kebijakan untuk tidak memperpanjang HGB bukanlah kewenangannya. Pihaknya berdalih bahwasanya semua sudah ada standar operasional (SOP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan