Jabar Ekspres – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor digeruduk massa dari puluhan mahasiswa dari Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar), Senin, 13 Maret 2023.
Dalam aksi unjuk rasa itu, para mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait kejelasan proses pengalihan aset milik negara di kawasan Jalan dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor yang saat ini berdiri bangunan Hotel Brajamustika.
Koordinator aksi, Muhammad Fachri menjelaskan, bahwa lahan yang dijadikan bangunan hotel itu merupakan aset negara milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:Akses Sempat Lumpuh, Jembatan Bailey Kini Bisa Dilintasi PengendaraSigap! Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Pelajar di Kota Bogor
Pihaknya menduga proses pengalihan aset negara itu tidak sesuai dengan aturan yang melibatkan mafia tanah.
Sebab, lahan milik Kemenkes itu telah di HPL kan (Hak Pengelolaan) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kemudian di HPL kan kepada pihak ketiga yaitu PT. Triyosa.
“Dari BPN Kota Bogor kita sudah beraudiensi dua minggu lalu mempertanyakan, bahwasanya HPL ini dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan diperjual belikan,” ungkapnya saat berorasi menggunakan alat pengeras suara.
Fachri membeberkan, berdasarkan data yang dia dapat di tahun 2020 status lahan tersebut di HGB kan ke nama pihak lain. Di sisi lain, sambung dia, sudah jelas dalam HGB 734 itu tidak ada perluasan atau pengembalian, karena alasan dipindah alihkan perorangan.
“Sebenarnya sudah jelas, dari Brajamustika ini tidak ada itikad. Bahwasanya BPN Kota Bogor, Sekda, BPKAD mengatakan bahwa itu adalah HPL Pemkot Bogor,” lontarnya.
Dia menilai, pihak Hotel Brajamustika yang menempati lahan tersebut tidak serius untuk menyelesaikan perkara yang masih terkatung-katung tersebut.
“Jika pihak mereka (Brajamustika) beralasan punya hak, namun kenyataannya di lapangan itu adalah hak Pemkot Bogor. Jadi hari ini sudah jelas, bahwasannya dari 1991 tanah yang sekarang dipakai Brajamustika merupakan HPL Pemkot Bogor dan datanya ada di BPKAD,” serunya.
Baca Juga:Aksi Kriminalitas Pelajar Kian Marak, Ini Pesan Wagub Bagi DisdikGelaran IHW 2023, Ethica Tampil Memukau dengan Tema Juvenescent
Menanggapi aksi para mahasiswa yang menuntut tidak memperpanjang HGB pada sengketa lahan itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Rahmat seakan lepas tangan.
Dia menyebut, terkait kebijakan untuk tidak memperpanjang HGB bukanlah kewenangannya. Pihaknya berdalih bahwasanya semua sudah ada standar operasional (SOP).
