Jual Beli Baju Bekas Import Hancurkan Ekonomi Dalam Negari dan Timbulkan Penyakit

JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku setuju dengan adanya larangan kebijakan jual beli baju bekas import.

Sebab, selain bakal menghancurkan ekonomi dalam negeri, baju bekas import itu juga berpotensi menimbulkan penyakit.

Hal itu diungkapkan pria yang kerap disapa Zulhas itu usai menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila di Gedung Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Minggu (12/3).

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan penjualan baju bekas impor atau Thrifting tersebut , maka pihaknya bakal memperketat pengawasan.

”Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang gak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi,” ujarnya.

Dia mengakui jika sejauh ini memang pihaknya kesulitan menghadapi penjualan barang Thrifting tersebut. Terlebih banyaknya pintu masuk dari berbagai pulau di Indonesia.

”Jadi pintu masuknya itu, tidak hanya di Jawa, ada di Sumatera, ada di Sulawesi oleh karena itu kita mesti kerjasama dengan seluruh masyarakat kalau ada informasi segera laporkan, agar kami sita dan kami musnahkan,” bebernya.

Dia menilai, penjualan baju bekas impor atau Thrifting, selain bisa menghancurkan ekonomi dalam negeri, berpotensi juga terhadap timbulnya penyakit.

”Pastinya baju-baju itu bawa penyakit banyak jamurnya itu yang bekas-bekas itu sudah berjamur itu bisa menimbulkan penyakit. Jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan,” sebutnya.

Zulhas mengaku jika saat ini pihaknya sudah membuat Satgas yang akan menindak para penjual yang tetap berdagang terkait masalah penjualan baju bekas impor atau Thriftin.

”Jelas aturannya gak boleh, dilarang ya. Makanya kita sudah bentuk Satgas juga,” ungkapnya.

“Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (mg6/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan