Jabarekspres.com – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan mengintruksikan Inspektorat untuk memanggil dua pejabat yang dinilai terlibat dalam proses rotasi mutasi.
Terutama yang memunculkan permasalahan rotasi mutasi di eselon III dan IV.
Hal itu diungkapkan, Inspektur Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Azhar kepada wartawan, Selasa (28/2).
Saat ini, polemik rotasi mutasi, khusunya yang terjadi di eselon III dan IV terus memanas. Terlebih muncul isu jika rotasi mutasi tersebut berbau kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
”Kami sudah mendapat intruksi (dari bupati) sejak Jumat (24/2) untuk memanggil dan melakukan klarifikasi kepada dua ASN yang namanya sempat muncul dan disebut-sebut dalam pemberitaan,” ungkapnya.
Yadi menjelaskan, pemanggilan kedua pejabat itu untuk mengklarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat.
”Rencananya kami akan memanggil mereka (dua ASN) pekan ini. Nanti akan ada Irbansus yang melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Terancan Kena Sanksi
Dia mengungkapkan, jika nantinya kedua ASN tersebut terbukti bersalah melakukan kegiatan yang bukan tupoksi atau di luar kewenangannya, maka mereka dipastikan bakal kena sanksi.
”Sanksi yang diberikan berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa teguran lisan serta tertulis,” bebernya.
Yadi menuturkan, bupati juga menginstruksikan supaya jajaran ASN di Pemkab Bandung Barat meningkatkan integritas dan melaporkan LHKPN secara jujur.
Selain itu, bupati juga minta agar ASN responsif kepada berbagai kejadian, memberikan informasi terhadap media, serta menghindari gaya hidup hedonis. Hal itu sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat kepada pemerintah daerah.
”Integritas ini perlu, agar ASN melakukan kegiatan sesuai tupoksi dan aturan kepegawaian. Sehingga bisa mewujudkan good governance dan clean governance,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKB DPRD KBB Wendi Sukmawijaya mengaku, pihaknya sudah mendengar adanya kegaduhan dalam pelaksanaan rotasi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Hengki Kurniawan.
Menurutnya, walaupun ada yang memenuhi syarat misalnya dari kasi naik menjadi kabid, akan tetapi informasinya ada juga yang tidak sesuai dengan analisis beban kerja (ABK).