Dinilai Merugikan, Anggota Perkumpulan Bumi Sangkuriang Tolak Perjanjian Kerja Sama dengan CV SPG

JABAREKSPRES.COM, – Akhirnya para Anggota Perkumpulan Badan Pengurus Bumi Sangkuriang (BPS) berhasil memperjuangkan tuntutannya.

Mereka menolak perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengurus BP Bumi Sangkuriang yang berkuasa saat ini dengan CV Sudut Pandang Global (SPG).

Penolakan kerja sama itu berlangsung alot selama 9 jam pada Rapat Tahunan Anggota (RTA) Badan Pengurus Bumi Sangkuriang, Minggu, (26/02) kemarin, di Ballroom Bumi Sangkuriang jalan Ki Putih No.12 Ciumbuleuit, Kota Bandung,

Anggota Perkumpulan Bumi Sangkuriang Dr. Abdul Rivai menjelaskan RTA yang kedua ini dilaksanakan untuk membahas Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh kepengurusan BPS masa bhakti 2021-2024.

Dr. Abdul Rivai merupakan anggota Perkumpulan Bumi Sangkuriang sejak 1964. Selain itu, dia pun pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus BS dua periode, 2003-2006, dan 2006-2009, serta menjadi penasehat satu periode 2009- 2012.

“RTA ini tercetus karena pada akhir Oktober 2022 saya mendapatkan kabar bahwa Badan Pengurus BS merencanakan kerjasama dengan CV Sudut Pandang Global,” kata Ravai.

Menurut Abdul Rivai, Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh kepengurusan masa bhakti 2021-2024 tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumi Sangkuriang.

Selain itu, isi PKS juga dilakukan tanpa melalui kajian serta persetujuan seluruh anggota baik melalui Rapat Anggota Khusus (RAK), atau Rapat Tahunan Anggota (RTA).

“Kerja sama antara Pengurus Bumi Sangkuriang dengan CV. Sudut Pandang Global namanya Usaha Bersama. Tapi kalau dibaca, itu menyerahkan hak eksklusif yang dipunyai oleh Badan Pengurus,” jelas.

Menurutnya, hak eksklusif yang diberikan Bumi Sangkuriang di dalam Perjanjian Kerja Sama meliputi penyediaan makanan dan minuman (Food and Beverage), pengurusan restaurant, event-event, wedding dan penjualan alkohol.

Tak hanya itu, karyawan yang bekerja di Bumi Sangkuriang pun semua disebut akan ditentukan nantinya oleh CV Sudut Pandang Global. Bahkan, kata Abdul, CV Sudut Pandang Global diberikan izin untuk melakukan pembangunan pada Bumi Sangkuriang.

“Jadi itu semua diserahkan, hak eksklusif itu diserahkan kepada CV Sudut Pandang Global. Kemudian didalam Perjanjian Kerja Sama itu mereka akan memberikan sejumlah uang yang diatur saya tidak hafal angka-angkanya,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan