Jabar Ekspres – Bagi seorang pengendara motor maupun mobil, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali. Lalu bagaimana jika masa beraku SIM akan habis? Tidak perlu khawatir, kamu dapat melakukann proses perpanjangan SIM dengan 2 cara yaitu melalui online ataupun datang langsung ke outlet SIM keliling yang sudah disediakan oleh pihak polrestabes.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 27 Februari 2023 – 5 Maret 2023:
Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di:
- Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.
Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
