JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan yang di lakukan Mario Dandy kepada anak GP Ansor hingga saat ini masih ramai di ranah publik.
Pemeriksaan kasus ini di perkirakan akan berlangsung selama lima hari. Namun, bisa lebih lama apabila ada perkembangan yang harus di tindak lanjuti.
Dengan proses hukum yang saat ini masih berjalan, Mario Dandy yang merupakan tersangka penganiayaan kini resmi di keluarkan atau di DO dari Prasetiya Mulya.
Pernyataan ini di keluarkan oleh rektor Universitas.
Baca juga : Jonathan Latumahina Geram ke Perempuan yang Jadi Penyebab David Dianiaya: Wanita Busuk!
Melansir dari akun instagram Prasetiya Mulya, Djisman Simanjuntak selaku rektor Universitas mengatakan sudah melakukan rapat dengan pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam rapat tersebut Djisman memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari kampus.
“Terhitung sejak 23 Februari 2023”. Kata Djisman dalam siaran rapatnya pada, Jumat (24/2).
“Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang di derita oleh korban”. Tambahnya.
Keputusan ini di lakukan lantaran pihak Universitas mengecam keras segala bentuk kekerasan yang di lakukan oleh mahasiswanya.
Sementara itu, ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo kini sedang di timpa masalah baru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa harta kekayaan yang di miliki Rafael. Pasalnya Rafael memiliki kekayaan yang tidak wajar yakni hingga mencapai 56 miliar.
Baca juga : Gak Ada Lawan! New Honda BeAT 150cc 2023 Garang di Jalan
Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang di miliki Rafael.
Harta kekayaan yang akan di periksa merupakan warisan, hibah atau hasil dari bisnis di luar pekerjaan dan ini akan di dalami.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, ia akan mencocokan harta yang di laporkan beserta dugaan harta kepemilikian Rafael dengan kemampuan ekonominya termasuk warisan atau penghasilan lain.
“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya yang memiliki usaha, itu yang akan kami cek” kata Awan Nurmawan.