JAKARTA – Seorang remaja bernama David (17) menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak pejabat dari Kementerian Keuangan RI.
Keluarga David menolak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pernyataan ini diungkapkan oleh seorang juru bicara dari keluarga David yang bernama M. Rustam pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.
David sendiri dikenal sebagai anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, sebuah badan otonom dari Nahdlatul Ulama (NU) yang aktif dalam bidang kepemudaan.
Rustam mengakui bahwa keluarga dari pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo (20), telah menjenguk korban di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Keluarga Mario meminta maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang adalah anak pejabat.
“Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga David) juga menerima permintaan maaf mereka,” kata Rustam.
Meskipun keluarga David telah menerima permintaan maaf dari pelaku, mereka tidak berencana untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 76 c dan Pasal 80 UU Nomor 35/2014.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau dengan ancaman pidana subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.”Prosedur tetap berjalan.”
“Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil,” ungkap Rustam.
“Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan,” imbuh dia.
David diketahui masih mengalami koma karena ada pembengkakan di otaknya.
Kronologi penganiayaan David
Sebelumnya telah dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2023, David telah menjadi korban penganiayaan oleh Mario di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap David setelah menerima laporan dari kekasihnya yang berinisial A. A melaporkan bahwa dia telah menerima perlakuan yang tidak baik dari David, yang mana David merupakan mantan pacarnya.