Prof. Dr. Andriansyah mengemukakan arti penting upaya evaluasi terhadap berbagai aspek yang selama ini dilakukan BAN PT, sehingga LAMPSPAK di masa depan dapat makin proporsional dalam melaksanakan tugasnya untuk akreditasi program studi.
Hal senada disampaikan Drs. Denny Hernawan, MA mengenai perlunya dicegah konflik kepentingan dalam lembaga yang dibentuk masyarakat ini di masa depan. Drs. Denny Ramdhani, M.Si. menyoroti juga tentang perlunya klasterisasi PTS dilihat dari aspek kapabilitas, serta di masa depan dalam menangani “pembajakan” dosen oleh PTS tertentu yang digjaya secara finansial dan sumberdaya lainnya.
Aspek hukum kelembagaan LAMSPAK ini menurut Drs. Tatang Sudrajat, SIP.,M.Si. sudah disepakati berbentuk badan hukum perkumpulan, yang memerhatikan berbagai keragaman yang dimiliki perguruan tinggi, khususnya PTS.