JABAR EKSPRES – Pendaftaran Kartu Parkerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka mulai Jumat, 17 Februari 2023.
Melansir siaran pers dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ekon.go.id, program Kartu Prakerja 2023 ini memiliki kuota sebanyak 10 ribu peserta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi membuka gelombang 48 yang menjadi awal pembukaan Kartu Prakerja di tahun 2023 dengan menerapkan skema normal pada Jumat malam kemarin di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.
Adapun skema normal yang diterapkan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, yang mana Kartu Prakerja tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos), serta lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Karena tidak termasuk bansos, maka para penerima bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya bisa mendaftar Program Kartu Prakerja 2023 ini.
Besaran total insentif pada Program Kartu Prakerja 2023 adalah sebesar Rp 4,2 juta untuk setiap peserta. Adapun dari total tersebut besaran untuk biaya pelatihan sebanyak Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet mendapatkan Rp 600 ribu, serta insentif pengisian survei sebanyak Rp 100 ribu.
Untuk itu, masyarakat yang berusia antar 18-64 tahun dipersilahkan mendaftar secepatnya melalui laman www.prakerja.go.id. Kesempatan ini juga terbuka lebar untuk yang tidak sempat lolos Program Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Instagram @prakerja.go.id, pada gelombang 48 Kartu Prakerja 2023 akan berlaku beberpa opsi pelatihan. Diantaranya daring (online), luring (offline), serta pelatihan bauran.
Peserta Program Kartu Prakerja 2023 minimal menghabiskan 15 jam pelatihan, yang terbagi pelatihan luring maksimal 8 jam perhari. Dan pelatihan daring maksimal 3 jam perhari.
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah sebagai berikut:
- WNI usia 18-64 tahun
- Tidak dalam masa menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.