Jabarekspres.com – Pelaku tindak pidana pencurian di salah satu supermarket berhasil digagalkan Polresta Bogor Kota. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku berinisial SS (29) itu berhasil diciduk petugas di lokasi kejadian. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan upaya pencurian yang dilakukan pelaku SS tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekiranya pukul 02.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Cianjur itu nekat melancarkan aksinya seorang diri dengan modus memanjat tembok menggunakan tali.
“Kemudian pelaku ini berupaya memasuki areal Indomaret dengan cara merusak ventilasi bangunan bagian belakang Indomaret lalu
menjebol plafon dan masuk kedalam toko Indomaret,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah berada di dalam toko, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 2 juta yang berada di laci kasir berikut ratusan bungkus rokok beragam merk dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sebesar
Rp 5 juta lebih.
“Selain uang tunai sejumlah tersebut, pelaku mengambil 129 bungkus rokok, madu merk assyifa 2 botol, telor omega 20 butir,
biscuit khong guan 1 kaleng dan 5 buah mie instan,” urainya.
Dalam kejadian itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah besi ulir dengan panjang 1 meter, satu buah gunting kawat, satu utas tali tambang, dua bungkus plastik tempat telur dan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.
Dirinya membeberkan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merupakan kepala supermarket tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tegal Gundil. Peristiwa itu, sambung dia, diketahui sekiranya pukul 06.20 WIB.
“Saat itu tim piket reskrim
menerima telpon ada warga yang melaporkan bahwa ada seseorang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. Selanjutnya tim reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan anggota SPKT mendatangi TKP, lalu
mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian tersebut ke Polsek Bogor Utara,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara. (yud)