Kabupaten Bandung Alami Kelangkaan Pupuk, Bupati Layangkan Surat ke Kementan Minta Audensi

Jabarekspres.com – Para petani di Kabupaten Bandung mulai mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sudah menyurati Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia mengatakan, isi surat tersebut meminta audensi untuk menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Pertanian no. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

”Kami rasa untuk penetapan HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung kurang tepat,” katanya, saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang.

Menurutnya, regulasi implemetasi Permen Pertanian itu tidak bisa disamaratakan. Sebab, setiap daerah memiliki kebutuhan pupuk yang berbeda.

”Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, akibat penerapan regulasi tersebut, terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar akibat banyaknya jenis komoditi yang dihapus dari subsidi.

Apalagi saat ini ada pengurangan jumlah petani yang menerima manfaat.

”Dari semula 95.840 orang (petani penerima manfaat) menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” ungkapnya didampingi Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah.

Pria yang kerap disapa Kang DS itu mengaku, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan koordinasi bersama kelompok tani untuk membahas Peraturan Daerah no 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.

”Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda no 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah memaparkan, pemberlakuan regulasi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Dampaknya, terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Bandung.

”Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu,” urai Ningning.

Sedangkan untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, namun setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.

”Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani,” pungkasnya. (bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan