JABAR EKSPRES – Kesepakatan telah terjadi antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.
Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang memaparkan jumlah tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Selain itu, dana nilai manfaat menanggung 44,7 persen biaya haji 2023, jumlahnya sebesar Rp40.237.937.
BACA JUGA : Flu Burung Pandemi Di Masa Depan, Pakar: Waspada!
“Kami bersepakat untuk menetapkan BPIH tahun 1444 H/2023 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” ujarnya pada Rabu (15/2).
“Biaya tersebut terbagi atas Rp49.812.700 biaya yang akan ditanggung oleh jamaah haji dan Rp40.237.937 yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah,” pungkasnya.
Biaya sebesar Rp49,8 juta terdiri dari biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta untuk biaya akomodasi selama haji 2023.
Biaya meliputi, konsumsi, pelayanan di Armuzna, transportasi, proteksi, dokumen perjalanan, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus dalam negeri.
BACA JUGA : Suga BTS Gelar Konser Tunggal Di Indonesia, Intip Jadwalnya Di Sini!
Selanjutnya Panja memaparkan atas kesepakatan berbagai pihak, bagi calon jemaah haji 2023 yang memiliki status lunas tunda pada 2022 sebanyak 64.609 tidak perlu melunasi biaya haji.
Namun, bagi jamaah haji 2023 yang lunas tunda pada 2022 sebanyak 9.864 akan membayar sebesar Rp9,4 juta.
Total yang mengikut sebanyak 106.590 orang dengan kewajiban membayar biaya pelunasan Rp23,5 juta.
Biaya tersebut baru memperoleh kesepakatan dari Panja. Belum ada pernyataan resmi atas kesepakatan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII.