BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jabar berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk tegakan tindak pidana perpajakan
Kepala Kanwil DJP Jabar, Erna Sulistyowati mengatakan, kerja sama dilakukan dalam upaya penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut.
“Kami menjalin kerja sama yang sangat erat dan efektif dengan para pemangku kepentingan terkait. Yaitu dengan kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah,” kata Erna Sulistyowati, saat konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan R E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan, penegakan hukum tindak pidana perpajakan dilakukan secara efektif, yang mengacu pada tindakan persuasif dan kolaboratif.
“Sebelum penindakan hukum kita biasanya persuasif, dan selanjutnya upaya kolaboratif. Diharapkan Wajib Pajak (WP) melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum dilakukan upaya penegakan hukum,” harap Erna.
Namun apabila kedua tahapan tersebut masih belum di patuhi oleh WP, Direktorat Jendral Pajak melakukan penyidikan bukti permulaan terhadap indikasi kuat tindak pidana perpajakan (BUPER). Yang nantinya akan berproses kepada penegakan hukum.
“Dalam upaya penyidikan tindak pidana perpajakan, WP tetap di beri kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Artinya, sepanjang dia mengakui dan membayar pokoknya dan sanksi biasanya akan kita tutup,” tambahnya.
Setelah melalui 3 tahapan tersebut, apabila WP tidak berupaya melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan tidak memanfaatkan haknya, maka penangan akan dipindahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian daerah.
“Setelah 3 tahapan tersebut, apabila mereka (tindak pidana perpajakan) masih bandel, kita langsung serahkan perkara kepada pihak kajati, untuk upaya penyedikan,” paparnya.
Sementara itu, Kajati Jawa Barat, Asep Mulyana menagtakan, kolaborasi tersebut bisa memberikan efek jera kepada Wajib Pajak untuk senantiasa patuh terhadap pembayaran pajak, yang nantinya apabila diketahui melakukan kecurangan, akan diberikan pidana hukum beri.
“Adanya hukum tindak pidana perpajakan ini bertujuan agar bisa memberikan detern effect, diharapkan nantinya mereka sadar terkait kepatuhannya membayar pajak. Dengan ketentuan pidana yang tegas, terukur dan profesional. Diharapkan pesan ini sampai kepada mereka. bahwa kita tidak main-main dalam hal tindak pidana perpajakan,” tutup Asep. (mg1)