Jabarekspres.com – Pinjaman online berizin dan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau pinjol legal OJK menjadi pilihan para nasabah.
Pasalnya, dengan ada izin dan operasionalnya diawasi oleh OJK, dinilai bisa memberikan kemanan dan kenyamanan bagi debitur.
Namun, tak semua aplikasi pinjaman online yang berizin dan diawasi OJK juga memberikan kenyamanan dan keamanan itu.
Sebab, masih ada debt collector (DC) dari mereka yang menagih secara kasar. Tapi itu hanya terjadi pada nasabah yang telat bayar.
Jika anda sedang mencari aplikasi pinjol legal OJK yang aman dan nyaman, mungkin enam aplikasi ini bisa jadi pilihan.
Selain sudah berizin, aplikasi pinjaman online ini juga memberikan pinjaman dengan beban bunga yang rendah. Bahkan prosesnya pun cepat gak ribet.
Cukup modal KTP dan Handphone serta nomor telepon yang mudah dihubungi, anda sudah bisa mengajukan pinjaman di aplikasi-aplikasi pinjaman online ini.
Untuk memastikan keamanan dan kelegalan aplikasi pinjaman online ini, anda bisa mengeceknya di laman resmi OJK yakni, www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Berikut aplikasi pinjol legal bunga rendah yang bisa jadi pilihan jika anda akan mengajukan pinjaman.
- AdaPundi
AdaPundi ini menjadi salah satu aplikasi pinjaman online yang sudah resmi dan terdaftar di OJK. Sehingga, aman jika anda mengajukan pinjaman di sini.
Aplikasi pinjol legal OJK ini menawarkan dua produk pinjaman. Yakni untuk kebutuhan konsumtif dan kebutuhan produktif.
Jumlah pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Waktu pembayaran atau tenor selama 91-360 hari. Bunga maksimum (APR) 18,25 persen pertahun.
Syarat mengajukan pinjaman adalah mempunyai KTP Warga Negara Indonesia (WNI). Usia 18-55 tahun. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
Maucash
MauCash adalah apliksi pinjol legal OJK yang memberikan pinjaman mulai Rp500 ribu hingga Rp15 juta.
Jangka waktu pengembalian bisa dicicil dengan tenor 61-365 hari dengan suku bunga suku bunga maksimum (APR) 95 persen per tahun. Biaya administrasi lima hingga 24 persen. Biaya layanan sebesar 4,5 hingga 6 persen.