“Raperda ini akan kami bahas di Bapemperda pada Februari besok, nanti kemudian dilaporkan di Banmus pada akhir Februari dan mudah-mudahan bisa dibahas maret atau april untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar Rusli.
Disusunnya Raperda inisiatif ini, dijelaskan lagi oleh Rusli bertujuan untuk menguatkan Tim Pengelolaan Ibadah Haji (TPIHD), karena tidak semua masyarakat yang mengikuti kegiatan Haji melalui KBIH, namun ada juga yang melalui ONH plus.
“Nah kami berharap daerah melakukan tugas dan fungsinya minimal pendataan dan mengetahui ada hal tersebut, karena selama ini belum ada regulasi dan perlindungan jamaah haji mandiri,” tutupnya.
DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 telah menetapkan banyak Perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diantaranya adalah, Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keolahragaan dan lainnya. (adv)