JABAREKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan akan memberikan peluang menarik bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penawaran tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas kepemilikan lahan yang bisa dimiliki selama 160 tahun.
Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Hadi mengatakan masa berlaku lahan bagi para investor adalah HGB yang bisa mencapai 160 tahun.
Menurutnya, pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara bertahap yang diberikan kepada investor.
Untuk tahap pertama akan diberikan selama 30 tahun. Kemudian HGB bisa diperbaharui kembali selama 20 tahunm
‘’Jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun sehingga totalnya 80 tahun,’’ ucap mantan Panglima TNI itu.
Selanjutnya, jika lahan yang diberikan itu tidak menaglami perubahan dan susuai dengan tata ruang maka akan kembali diberikan izin selama 80 tahu sekaligus.
‘’Jadi akan diberikan sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi,” ujarnya.
Hadi menilai, tawaran ini untuk memberikan daya tarik kepada para investor. Mengingat, pembangunan ibu kota Nusantara membutuhkan anggaran sangat besar.
Di sisi lain pemberian melalui APBN hanya bisa memberikan sebesar 20 persen dari total nilai kebutuhan dana sekitar Rp 600 triliun.
‘’Untuk tawaran HGB berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 18 tahun 2021 adalah 80 tahun,’’ jadi penggunaan lahan selama 160 tahun baru tawaran,’’ ujarnya.
Hadi menuturkan, kebijakan pemerintah ini dilakukan agar para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.
Tawaran ini akan diberikan untuk para investor mengingat kondisi ekonomi global sedang tidak baik. Sehingga perlu diberikan berbagai insentif menarik untuk para calon investor
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menilai pemberian HGB selama 160 tahun kepada investor sangat berlebihan.
Pemberian HGB ini harus dikaji lebih lanjut. Sebab, dengan waktu 1,5 abad lebih itu, dipastikan akan mengalami pergantian pemerintahan dan puluhan presiden.
‘’Ini bisa puluhan presiden berganti, kalau jabatan presiden misalnya 10 tahun maka HGB itu akan berlaku selama 16 kali pergantian presiden,’’ tutup Rezka. (yan).