JABAR EKSPRES – Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja 2023 telah resmi dibuka oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Instagram @prakerja.go.id Kartu Prakerja 2023 telah resmi dibuka pada Jum’at (03/02/2023).
Ada beberapa perubahan yang berbeda antara program tahun 2022 dan tahun 2023 ini.
Salah satunya Kartu Prakerja 2023 menjadi ke skema normal yang sebelumnya menggunakan skema semi bansos.
Dengan demikian uang yang akan didapatkan oleh para peserta akan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Bila di tahun sebelumnya setiap peserta memperoleh uang dengan total Rp3.500.000 maka di tahun 2023 ini setiap peserta berhak menerima uang dengan total Rp4.200.000.
Sangat menguntungkan tentunya dengan adanya uang tambahan tersebut.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal OJK Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet!
Pemerintah pun berharap dengan bertambahnya uang yang tersalurkan memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian para peserta Kartu Prakerja 2023.
Berikut rincian yang akan peserta dapatkan:
1. Uang pelatihan sebesar Rp3.500.000,
2. Uang insentif setelah latihan Rp600.000, dan
3. Uang insentif survei Rp100.000.
Dengan demikian uang yang akan setiap peserta peroleh sebesar Rp4.200.000.
Uang tersebut tentunya harus dapat peserta manfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin untuk peningkatan keahlian dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ada Saldo DANA Gratis Untuk Kamu Setiap Hari, Cek Sekarang!
Jika kamu belum pernah mendaftar sama sekali Kartu Prakerja 2023 daftarkan diri sekarang juga.
Pendaftaran bisa melalui laman resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Selain link yang di atas maka kemungkinan adalah website palsu.
Pastikan kamu mendaftar di situs resminya langsung agar tidak terjebak ke dalam penipuan.
Syarat Peserta Prakerja 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.