Jika syarat dari kedua pasangan sudah terpenuhi maka para pasangan bisa mendaftar pernikahan di KUA. Dengan surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa di dapat dari ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas. Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah di berikan.
Terakhir anda Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA. Jika sudah maka calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orang tua, wali, dan saksi. Semoga membantu!