Hastag Nikah Di Kua, Viral Pasangan Pengantin Pilih Menikah Sederhana Di Kua Ini Banjir Pujian! Ini Syaratnya

Biaya Rp 600.000 tersebut juga berlaku untuk yang ingin mengundang penghulu datang ke rumah atau tempat di selenggarakannya akan nikah, sekalipun pernikahan di lakukan pada saat jam kerja KUA.

baca artikel lainnya: Tanpa Pinjam! Cara Menghasilkan Saldo Dana Gratis Dari Aplikasi Dana, No ribet!

Lantas, apa saja syarat yang perlu di siapkan?
Adapun beberapa syarat menikah di KUA yang harus kamu penuhi seperti berikut ini:

  • Surat pengantar nikah yang di dapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
  • Surat rekomendasi nikah yang di dapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
baca artikel lainnya: Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa KTP, Tanpa bunga, No ribet!
  • Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
  • Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  • Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang di buat oleh kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang di tinggal mati.
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan