JABAREKSPRES.COM, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menggencarkan pemeriksaan terhadap ribuan pohon yang ada di Kota Bogor.
Disperumkim Kota Bogor mencatat ada 12.000 pohon masuk ke dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ribuan pohon dengan beragam jenis tersebut tersebar di ruas jalan kota, provinsi maupun nasional.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor, Irfan Zacky menyebut, dari jumlah itu sekitar 10 persen lebih atau sebanyak 1600 pohon sudah teridentifikasi dan memiliki Kartu Tanda Pohon (KTP).
“Untuk pohon yang sudah ber-KTP dipastikan sudah melewati proses pengecekan dan penelitian bersama BRIN sejak 2016. Per tahun lalu kita sudah mendata 250 pohon yang sudah dipasang KTP,” ungkapnya kepada JabarEkspres.com dikutip Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam tahun 2023 ini, sambung dia, dengan berkolaborasi bersama BRIN pihaknya akan kembali memasifkan pendataan terhadap ratusan pohon yang ada di wilayah kewenangan Pemkot Bogor, khususnya pada pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.
Irfan mengaku, pihaknya menargetkan akan membidik sekitar 500 untuk dilakukan pemasangan KTP.
“Pohon-pohon untuk di jalan-jalan Kota Bogor. Ada 463 ruas jalan di luar jalan nasional dan jalan provinsi. Karena seperti Jalan Pajajaran (jalan nasional) dan Jalan Pemuda untuk jalan provinsi sudah ber-KTP,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, sebelum dipasangkan KTP, pihak BRIN akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu untuk penentuan status pohon.
“Pengambilan data oleh tim BRIN bisa sekitar 20-25 pohon setiap hari. Yang lama itu kajiannya yang meliput jenis, tinggi dan juga tingkat keroposnya,” terangnya.
Status setiap individu pohon sendiri nantinya dikategorikan dengan empat warna KTP. Yakni warna hijau, kuning, merah, dan coklat.
“Warna hijau itu masih di bawah 30 persen, tingkat keropos masih tergolong bagus, dan kuning sudah 50 persen. Warna merah 70 persen dan coklat di atas 70 persen, itu artinya sudah harus ditebang hasil rekomendasi dari BRIN karena membahayakan,” urainya.
Ia menambahkan, berdasarkan data update di 2022 terdapat tiga sumber yang dimiliki Disperumkim Kota Bogor. Di antaranya update database pohon, KTP Pohon dan Peta Rawan Bencana.