JABAR EKSPRES – Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan Ferdy Sambo Cs akan menjalankan sebuah perlawanan jika Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sugeng Teguh menyatakan bahwasannya aksi perlawanan dari pihak Ferdy Sambo dengan cara membuka kasus pelanggaran para perwira polisi.
Adanya dugaan perlawanan tersebut sebenarnya sudah tercium oleh beberapa pihak, termasuk dari pihak pemerintah Indonesia.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam bahkan sudah mendengar dan mengetahui bahwa ada gerakan-gerakan yang meminta dan memesan putusan sambo.
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu.” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Inilah 7 Aplikasi Game Penghasil Uang Tercepat 2023, Langsung Cair Rp1.000.000 Juta
Terlepas adanya perlawanan dari pihak Sambo Cs, Mahfud memuji kinerja hakim dan pengacara yang bekerja dengan independen dan sangat bagus.
Menurut Mahfud jika melihat dari perjalanan kasus yang sudah berlangsung, seharusnya tidak harus ada yang curiga dari kasus ini.
Namun berbeda halnya dengan pandangan Sugeng Teguh, menurutnya pihak Ferdy Sambo bisa saja melakukan perlawanan yang kian makin mengeras.
Apalagi jika melihat dari rekam jejak, Ferdy Sambo pernah menjadi Kadiv Propam yang menangani kasus-kasus anggota hingga perwira tinggi yang melakukan pelanggaran.
Apabila hal tersebut benar adanya, menurut Sugeng akan terjadi kericuhan di tubuh Polri yang tidak akan bisa terhindarkan.
Baca Juga: Cara Pinjol Saldo DANA Tanpa Limit dan 0% Bunga di Aplikasi Resmi Langsung Cair!
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa ada sekelompok yang menginginkan supaya Ferdy Sambo tidak mendapat vonis hukuman mati.
Gerakan gerilya Sambo Cs yang sudah lama tercium bertujuan untuk membebaskan FS dari jeratan hukum atau meringankan hukuman.
“Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan ‘perlawanan-perlawanan’, kami mendapatkan informasi itu,” kata Sugeng.
Sebagai bahan tambahan informasi, Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun penjara, Putri Candrawahti, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal 8 tahun penjara.